hukum

Refly Harun Buka Suara Usai Putusan MK: Gibran Diprediksi Mundur, Jalur Pemakzulan Terbuka

Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:12 WIB
Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka diprediksi oleh kuasa hukum pemohon Refly Harun akan segera mundur (Ig/ @hukum.perubahan).

 

“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” ungkap Refly.

 

Menurut dia, proses tersebut dapat melibatkan DPR, MK, hingga MPR sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Perkara ini bermula dari gugatan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. 

 

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu kemudian diputus MK pada 6 Oktober 2026.***

Halaman:

Terkini