KEADILANNEWS.COM– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka terbit pada 6 Agustus 2019.
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan, MK meminta Kemendikdasmen menjelaskan proses penerbitan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan menengah Gibran tersebut.
“Itu ada kaitannya dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Agustus 2019,” ujar Saldi dalam keterangan dikutip dari YouTube langkah update Jum'at, (2/10/2026).
Menurut Saldi, dokumen penyetaraan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon wakil presiden.
Gibran sebelumnya melampirkan suket penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas dalam dokumen pencalonannya.
“Karena ini (suket) menyangkut pendidikan menengahnya yang disetarakannya itu,” kata Saldi.