Langkat | KEADILANNEWS.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, profesional, dan terpercaya kepada masyarakat. Komitmen tersebut tercermin melalui testimoni Bapak Ucok, masyarakat dari Desa Stabat Baru, yang telah mengurus peralihan hak atas tanah karena pewarisan.
Dalam testimoninya, Bapak Ucok berbagi pengalaman serta menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diterimanya selama proses pengurusan peralihan hak waris di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.
“Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Pengalaman dan apresiasi dari masyarakat menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan,” demikian pesan pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.
Pelayanan peralihan hak karena pewarisan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang diwariskan kepada ahli waris. Pengurusan administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diharapkan dapat membantu menjaga hak-hak ahli waris sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Melalui pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. (Rel/LKT)