daerah

Mengenal Jenis Layanan Pengukuran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai

Senin, 5 Oktober 2026 | 15:24 WIB
Foster ATR/BPN.(Foto/doc)

 

Sergai | KEADILANNEWS.com- Pengukuran tanah bukan hanya soal menentukan luas. Ada beberapa layanan pertanahan yang perlu kamu ketahui agar tidak salah mengajukan permohonan:

 

1. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral – kegiatan untuk memperoleh data geometrik suatu bidang tanah, meliputi letak, batas, bentuk, luas, dan posisi bidang tanah.

 

2. Pemecahan, Pemisahan, dan Penggabungan:

• Pemecahan – satu bidang menjadi beberapa bidang. Sertipikat induk gugur/dihapuskan. • Pemisahan – sebagian bidang dipisahkan, bidang induk tetap ada. • Penggabungan – beberapa bidang digabung menjadi satu bidang. 

3. Penataan Batas – kegiatan yang berkaitan dengan penataan atau penegasan batas bidang tanah berdasarkan data pertanahan, kondisi lapangan, dan ketentuan yang berlaku tanpa menghilangkan hak atas tanah.

 

4. Pengembalian Batas – kegiatan pengukuran untuk menunjukkan atau mengembalikan posisi batas bidang tanah di lapangan yang hilang, rusak, atau bergeser berdasarkan data pertanahan yang tersedia.

 

Jangan tertukar! Penataan Batas ≠ Pengembalian Batas.

Penataan batas berkaitan dengan proses menentukan atau menegaskan batas, sementara pengembalian batas bertujuan menunjukkan kembali posisi batas berdasarkan data yang telah tersedia. (Rel/SB)

Terkini