Sergai | KEADILANNEWS.com- Pengukuran tanah bukan hanya soal menentukan luas. Ada beberapa layanan pertanahan yang perlu kamu ketahui agar tidak salah mengajukan permohonan:
1. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral – kegiatan untuk memperoleh data geometrik suatu bidang tanah, meliputi letak, batas, bentuk, luas, dan posisi bidang tanah.
2. Pemecahan, Pemisahan, dan Penggabungan:
• Pemecahan – satu bidang menjadi beberapa bidang. Sertipikat induk gugur/dihapuskan. • Pemisahan – sebagian bidang dipisahkan, bidang induk tetap ada. • Penggabungan – beberapa bidang digabung menjadi satu bidang.
3. Penataan Batas – kegiatan yang berkaitan dengan penataan atau penegasan batas bidang tanah berdasarkan data pertanahan, kondisi lapangan, dan ketentuan yang berlaku tanpa menghilangkan hak atas tanah.
4. Pengembalian Batas – kegiatan pengukuran untuk menunjukkan atau mengembalikan posisi batas bidang tanah di lapangan yang hilang, rusak, atau bergeser berdasarkan data pertanahan yang tersedia.
Jangan tertukar! Penataan Batas ≠ Pengembalian Batas.
Penataan batas berkaitan dengan proses menentukan atau menegaskan batas, sementara pengembalian batas bertujuan menunjukkan kembali posisi batas berdasarkan data yang telah tersedia. (Rel/SB)