daerah

Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Kalapas Dipecat dan 16 ASN Disanksi

Senin, 5 Oktober 2026 | 15:05 WIB
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat sebagai ASN buntut temuan fasilitas mewah di dalam lapas (YouTube/@TVRPARLEMEN).

 

KEADILANNEWS.com– Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). 

 

Pemecatan tersebut merupakan buntut temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) oleh Ombudsman RI.

 

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, selain Wisnu, terdapat 16 ASN lainnya yang turut dijatuhi sanksi disiplin terkait kasus tersebut. 

 

Rinciannya, lima orang direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

 

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam keterangannya kepada awak media Senin, (5/10/2026).

 

Rudi menjelaskan, pemberian sanksi terhadap 17 ASN tersebut dilakukan karena mereka dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

 

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut terdapat bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” dan dihuni sejumlah warga binaan. 

Halaman:

Terkini