daerah

BSU 2026 Segera Cair, Ini Syarat Utama yang Harus Dipastikan

Senin, 5 Oktober 2026 | 13:02 WIB
Foto Ilustrasi: BSU 2026 disiapkan untuk 13,3 juta pekerja dengan bantuan Rp900 ribu, tetapi Kemnaker masih menunggu finalisasi mekanisme dan kriteria. (Magnific)

KEADILANNEWS.com | Program BSU 2026 kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV. Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp900.000 per penerima untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan.

 

Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Namun, Kemnaker meminta masyarakat menunggu informasi resmi terkait pelaksanaan BSU 2026.

 

Sambil menunggu ketentuan terbaru, pekerja dapat memastikan sejumlah persyaratan yang sebelumnya ditetapkan dalam aturan BSU. Salah satunya adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.

 

Penerima juga harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Data calon penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pada aturan yang berlaku untuk penyaluran sebelumnya, pekerja juga harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

 

Selain itu, penerima BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Penyaluran juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

 

Halaman:

Terkini