“Penyebaran konten maupun informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan dampak negatif dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video asusila di salah satu situs dewasa yang hanya dapat diakses melalui VPN pada 4 Oktober 2026.
Nama Poltekkes Kemenkes Bandung terseret usai sosok wanita dalam video yang mengenakan pakaian berwarna putih itu memiliki atribut bertuliskan ‘Kemenkes’.
***